MSCI akan mengumumkan keputusan final paling lambat akhir Juni 2027 dan dapat memberikan pembaruan sementara mengenai masukan dari pelaku pasar selama masa konsultasi, dikutip dari pengumuman MSCI yang diterima di Jakarta, Jumat.
Sehubungan dengan hal tersebut, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada MSCI mengenai dasar pertimbangan dan penilaian yang melatarbelakangi untuk membuka konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan langkah tersebut dilakukan karena mempertimbangkan berbagai kemajuan dan langkah reformasi yang telah dilakukan oleh pasar modal Indonesia sejauh ini.
“BEI menghormati independensi MSCI dalam melakukan penilaian dan menentukan klasifikasi pasar berdasarkan metodologi yang dimilikinya,” ujar Jeffrey kepada wartawan di Jakarta, Jumat.