NADIKABAR.COM — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa OJK menghormati pandangan dari penyedia indeks global MSCI (Morgan Stanley Capital International) serta terus melakukan pembenahan dan tindak lanjut atas berbagai masukan yang diberikan terhadap pasar modal Indonesia.
OJK juga mencermati dan memberikan perhatian serius terhadap penilaian MSCI mengenai area-area yang masih memerlukan penyempurnaan ke depan. Selain itu, OJK menghormati independensi lembaga-lembaga penyedia indeks global, termasuk MSCI, serta menghargai setiap masukan yang diberikan oleh seluruh pemangku kepentingan.
“Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif,” kata Friderica dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
OJK mencermati pengumuman yang dirilis oleh lembaga penyedia indeks global itu pada Kamis (15/10) waktu setempat, di mana MSCI menyatakan akan memulai periode konsultasi atas proposal reklasifikasi status Indonesia.
Dalam pengumuman tersebut, MSCI kembali menyampaikan acknowledgement atas pelaksanaan inisiatif-inisiatif reformasi pasar modal Indonesia yang telah berjalan, termasuk publikasi kepemilikan saham di atas 1 persen, peningkatan granularitas klasifikasi investor, pengumuman High Shareholding Concentration (MSC), dan kebijakan baru mengenai kenaikan batas minimum free float.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan bahwa masukan yang disampaikan MSCI dalam pengumuman ini juga sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, termasuk dalam aspek penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan
“OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dalam upaya menegakkan integritas pasar, dengan koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait,” kata Hasan.
Ke depan, OJK bersama SRO terus melanjutkan engagement yang konstruktif dengan lembaga-lembaga penyedia indeks maupun investor institusi global.
Engagement yang berkesinambungan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa otoritas Indonesia dapat mengkomunikasikan progress terkini reformasi pasar modal Indonesia, serta memperoleh masukan dan rekomendasi kebijakan untuk penyempurnaan yang berkelanjutan.
Untuk diketahui, MSCI mengumumkan untuk membuka konsultasi dengan pelaku pasar mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market (pasar berkembang) ke Standalone Market (pasar mandiri).
MSCI akan mengumumkan keputusan final paling lambat akhir Juni 2027 dan dapat memberikan pembaruan sementara mengenai masukan dari pelaku pasar selama masa konsultasi, dikutip dari pengumuman MSCI yang diterima di Jakarta, Jumat.
Sehubungan dengan hal tersebut, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada MSCI mengenai dasar pertimbangan dan penilaian yang melatarbelakangi untuk membuka konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan langkah tersebut dilakukan karena mempertimbangkan berbagai kemajuan dan langkah reformasi yang telah dilakukan oleh pasar modal Indonesia sejauh ini.
“BEI menghormati independensi MSCI dalam melakukan penilaian dan menentukan klasifikasi pasar berdasarkan metodologi yang dimilikinya,” ujar Jeffrey kepada wartawan di Jakarta, Jumat.