NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan 1.277 sanksi administratif kepada pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan pasar modal dan kepatuhan pelaporan hingga 31 Agustus 2026. Sanksi tersebut mencakup larangan, perintah tertulis kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, dan pihak terkait lainnya.

Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan, OJK telah menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan, perintah tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal. Untuk sanksi administratif OJK menjatuhkan denda total sebesar Rp 73,98 miliar, kemudian delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 larangan, dan enam pembekuan izin.

Sanksi ini ditetapkan kepala emiten, direksi emiten, komisaris emiten, perusahaan efek selaku penjamin pelaksana emisi efek, direksi perusahaan efek, akuntan publik, kantor akuntan publik, pemegang saham emiten, pemegang saham pengendali, hingga pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.

Sanksi dijatuhkan karena pihak tersebut terkait aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti penawaran umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh akuntan publik, dan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.