NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan denda kepada para pelaku pelanggar hukum di pasar modal Indonesia secara total senilai Rp2,52 triliun hingga 16 Oktober 2026.

"OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Hasan merincikan, OJK telah mengenakan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus berupa denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak, disertai 28 sanksi peringatan tertulis, 8 sanksi pembekuan, 6 sanksi pencabutan izin, 1 sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan 6 perintah tertulis.