Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
OJK jatuhkan denda total Rp2,52 triliun ke pelanggar hukum pasar modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan denda kepada para pelaku pelanggar hukum di pasar modal Indonesia secara total senilai Rp2,52 triliun hingga 16 Oktob
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 23 Oktober 2026 pukul 15:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Selain itu, OJK telah menjatuhkan denda atas keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak, serta 464 sanksi peringatan tertulis.
Sehingga berdasarkan penegakan hukum tersebut, OJK telah menjatuhkan denda secara total senilai Rp2,52 triliun hingga 16 Oktober 2026.
Berdasarkan data pipeline penanganan kasus per 1 Oktober 2026, masih terdapat 122 kasus yang berada dalam berbagai tahapan penanganan, terdiri atas 28 kasus dalam tahap perencanaan, 54 kasus dalam tahap penelaahan awal, dan 40 kasus dalam proses pemeriksaan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.