NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta yang beralamat di Jalan A Yani No.101A Air Karang, Desa Tj. Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Pencabutan itu, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2026 tanggal 3 November 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Agritrans Batumarta.
Kepala OJK Provinsi Sumsel Arifin Susanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, menyampaikan bahwa pencabutan izin usaha BPR Agritrans Batumarta merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK dalam memperkuat industri perbankan, melindungi kepentingan masyarakat, dan menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.
Pada 28 November 2025, OJK telah menetapkan BPR Agritrans Batumarta dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP), karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.
Menindaklanjuti penetapan status BDP, BPR Agritrans Batumarta telah menyusun rencana tindak penyehatan. Namun dalam pelaksanaannya BPR Agritrans Batumarta tidak sepenuhnya mampu merealisasikannya.
Dengan demikian, selama masa BDP upaya PT BPR Agritrans Batumarta belum dapat memberikan hasil yang signifikan dalam mengatasi permasalahan permodalan BPR.