Selanjutnya, pada 16 Oktober 2026, OJK menetapkan BPR Agritrans Batumarta dalam status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR).
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan jangka waktu kepada pengurus dan pemegang saham BPR Agritrans Batumarta untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan.
Hal itu juga sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Namun demikian, OJK menyampaikan bahwa pengurus dan pemegang saham BPR Agritrans Batumarta tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
Kemudian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan cara penanganan Bank Dalam Resolusi (BDR) BPR Agritrans Batumarta dengan melakukan likuidasi dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
Hal itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 145/ADK3/2026 tanggal 23 Oktober 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Agritrans Batumarta.