NADIKABAR.COM β€” Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong generasi muda untuk memahami peluang dan risiko tokenisasi aset nyata atau real world assets (RWA) seiring dengan perkembangan inovasi keuangan digital di Indonesia.

Di samping itu, OJK juga mendorong generasi muda untuk meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya legalitas, keamanan, dan pelindungan konsumen dalam memanfaatkan produk dan layanan keuangan digital.

β€œIndonesia memiliki peluang yang sangat besar dalam pengembangan inovasi keuangan digital,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.

Adi mengatakan bahwa saat ini, sejumlah inovasi telah melalui mekanisme Sandbox OJK, antara lain tokenisasi emas, tokenisasi surat utang negara, dan tokenisasi manfaat properti.

Menurutnya, perkembangan ini menunjukkan besarnya peluang yang dapat kita manfaatkan melalui kolaborasi untuk mendukung pengembangan sektor keuangan dan perekonomian Indonesia.

Sebagai informasi, tokenisasi RWA, yaitu proses representasi digital atas aset nyata atau hak ekonomi yang berkaitan dengan aset tersebut melalui pemanfaatan teknologi digital, termasuk distributed ledger technology (DLT)

OJK memandang bahwa tokenisasi RWA berpotensi meningkatkan efisiensi transaksi, memperluas akses terhadap instrumen keuangan, serta mendukung pengembangan alternatif pembiayaan dan pendalaman pasar keuangan.

Dalam konteks Indonesia, potensi tersebut membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi lebih luas dalam kegiatan ekonomi, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan risiko setiap produk.

Agar potensi tersebut dapat berkembang secara bertanggung jawab, OJK memandang pengembangan tokenisasi memerlukan kepastian hukum, tata kelola yang baik, keamanan teknologi, serta kejelasan hak dan kewajiban para pihak. Kepercayaan masyarakat juga perlu dibangun melalui transparansi dan pelindungan konsumen yang memadai.

Melalui Sandbox, OJK memfasilitasi pengujian dan pengembangan inovasi teknologi sektor keuangan dengan tetap memperhatikan aspek regulasi, pengelolaan risiko, dan pelindungan konsumen. Pengujian ini membantu menilai kesiapan inovasi sebelum manfaatnya dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Sejalan dengan peluang tersebut, Adi mengingatkan mahasiswa untuk berhati-hati dalam berinvestasi pada aset keuangan digital. Pemahaman atas legalitas penyelenggara, karakteristik produk, dan risiko investasi menjadi bekal penting sebelum mengambil keputusan.

Selain memahami peluang inovasi, ia mengingatkan mahasiswa untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko investasi aset keuangan digital, termasuk dengan memastikan legalitas penyelenggara dan memahami karakteristik produk sebelum mengambil keputusan investasi.

β€œDalam berinvestasi, kita harus memperhatikan dua aspek utama, yaitu legal dan logis. Pastikan produk dan penyelenggaranya memiliki legalitas yang jelas serta jangan mudah tergiur dengan penawaran keuntungan yang tidak masuk akal. Lakukan riset secara mandiri, pahami risikonya, dan jangan mengambil keputusan investasi hanya karena mengikuti orang lain atau takut tertinggal tren (FOMO),” jelas Adi.

Menurutnya, meningkatnya pemanfaatan teknologi digital oleh masyarakat perlu diimbangi dengan literasi keuangan yang memadai.

Pengetahuan tersebut membantu generasi muda menimbang informasi, memahami risiko, dan mengambil keputusan keuangan secara bijak serta bertanggung jawab.

Adi juga mengajak mahasiswa membangun kebiasaan mengelola keuangan sejak usia muda. Menabung dan berinvestasi sesuai kebutuhan, kemampuan, serta profil risiko menjadi langkah untuk mempersiapkan kesejahteraan finansial jangka panjang. Kebiasaan ini dinilai dapat membantu generasi muda Indonesia merencanakan masa depan dengan lebih baik.