NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kebijakan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bagi debitur terdampak bencana gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan ini berlaku hingga 3 tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan duka cita dan keprihatinan yang mendalam bagi masyarakat yang terdampak bencana gempa bumi. Dengan mempertimbangkan dampak yang signifikan terhadap kemampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya serta terhadap industri di daerah terdampak, OJK menetapkan kebijakan berupa perlakuan khusus atas kredit maupun pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana gempa bumi pada 8 kabupaten di Provinsi NTT.
Sebanyak delapan provinsi tersebut meliputi, yaitu Kabupaten Ende, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ngada, dan Kabupaten Sikka.