Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
OJK restui tiga BPR gabung ke BPR Arthaguna Mandiri
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan PT BPR Sejahteraartha Sembada, PT BPR Mitra Rakyat Riau, serta PT BPR Mitradana Madani ke dalam PT BPR Arthagun
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 2 November 2026 pukul 10:17 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Penggabungan tersebut merupakan bagian dari implementasi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang antara lain mengamanatkan penguatan struktur dan daya saing industri jasa keuangan.
Persetujuan penggabungan dituangkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-50/D.03/2026 tanggal 2 Juli 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT BPR Sejahteraartha Sembada, PT BPR Mitra Rakyat Riau, dan PT BPR Mitradana Madani ke Dalam PT BPR Arthaguna Mandiri.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.