NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi kepada 835 pihak sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Total nilai sanksi yang dikenakan dalam periode tersebut mencapai lebih dari Rp 390 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, pengenaan sanksi merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan OJK.

"Sejak Januari sampai dengan bulan ini tidak kurang ada 835 pihak yang sudah terkena hukuman sanksi dan penegakan hukum di OJK dengan total sanksi sebesar Rp 390 miliar lebih," kata Hasan dalam konferensi pers di BEI, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Hasan menjelaskan, OJK juga tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah emiten yang menjadi perhatian investor, termasuk investor global. Pemeriksaan tersebut terutama menyasar saham-saham yang masuk dalam daftar high shareholding concentration (HSC) atau saham dengan kepemilikan terkonsentrasi.