Pelanggaran itu dilakukan oleh Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia, yang mana ketiganya terindikasi terlibat dalam pola transaksi yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan serta mempengaruhi pembentukan harga saham PANR.

OJK menemukan adanya komunikasi antarpihak yang dilakukan untuk menjaga pergerakan harga saham PANR, yang mana aktivitas itu melibatkan 20 rekening nasabah sehingga transaksi yang terjadi tidak mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran saham yang sebenarnya.

Dari hasil pemeriksaan dan perhitungan OJK, keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari aktivitas tersebut mencapai Rp5.073.291.914.