Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
OJK sanksi sejumlah pihak atas dugaan manipulasi harga saham PANR
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pihak terkait kasus dugaan manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 4 November 2026 pukul 11:27 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Atas pelanggaran tersebut, OJK memerintahkan Satrijanto Tirtawisata untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah sebesar Rp5,07 miliar.
Sementara itu, Melani dan Upita Amalia masing-masing dijatuhi sanksi larangan melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon selama lima tahun.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.