Atas pelanggaran tersebut, OJK memerintahkan Satrijanto Tirtawisata untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah sebesar Rp5,07 miliar.

Sementara itu, Melani dan Upita Amalia masing-masing dijatuhi sanksi larangan melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon selama lima tahun.