βKarena penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK,β ujar Wahyu.
Adapun, ketiga direksi BOGA yang dijatuhi sanksi diantaranya Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein, yang masing-masing dikenakan denda sebesar Rp825 juta, sehingga total sanksi yang ditetapkan mencapai Rp2,475 miliar.
Melalui pengumumannya, OJK menegaskan direksi perusahaan terbuka bertanggung jawab memastikan kebenaran, kelengkapan, dan keandalan informasi yang disampaikan kepada publik.
"Keterbukaan informasi yang akurat menjadi fondasi penting dalam mendukung pengambilan keputusan investasi serta menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia," ujar Wahyu.