Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
OJK sanksi tiga direksi BOGA imbas informasi tidak benar soal dana IPO
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga anggota direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) akibat penyajian informasi t
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 4 November 2026 pukul 11:57 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dalam IPO pada Desember 2016, BOGA meraih dana segar senilai Rp185,4 miliar, yang disebut akan digunakan untuk peningkatan penyertaan modal anak usaha yaitu PT Surya Anugerah Gempita sekitar 30 persen atau sebesar Rp55 miliar.
Lalu, digunakan untuk ekspansi dan pembangunan diler sekitar 60 persen, yaitu untuk memperlebar sayap usaha serta membangun dan mengakuisisi diler-diler penjualan baru (terutama di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah).
Kemudian, sekitar 16 persen dari dana IPO yang terkumpul dialokasikan untuk belanja modal, termasuk penambahan armada mobil baru di divisi auto-rental.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.