NADIKABAR.COM β Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga anggota direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) akibat penyajian informasi tidak benar dan menyesatkan terkait pencatatan uang muka dalam laporan keuangan periode 2017-2020.
Pencatatan tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya atas penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham atau Initial Public Offering (IPO) perseroan.
βOJK menemukan adanya penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan BOGA terkait pencatatan uang muka pada laporan keuangan tahun 2017-2020 yang tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya atas penggunaan dana hasil IPO,β ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Wahyu Budi Satriyo sebagaimana keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
OJK menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 angka 48 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).
βKarena penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK,β ujar Wahyu.
Adapun, ketiga direksi BOGA yang dijatuhi sanksi diantaranya Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein, yang masing-masing dikenakan denda sebesar Rp825 juta, sehingga total sanksi yang ditetapkan mencapai Rp2,475 miliar.
Melalui pengumumannya, OJK menegaskan direksi perusahaan terbuka bertanggung jawab memastikan kebenaran, kelengkapan, dan keandalan informasi yang disampaikan kepada publik.
"Keterbukaan informasi yang akurat menjadi fondasi penting dalam mendukung pengambilan keputusan investasi serta menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia," ujar Wahyu.
Dalam IPO pada Desember 2016, BOGA meraih dana segar senilai Rp185,4 miliar, yang disebut akan digunakan untuk peningkatan penyertaan modal anak usaha yaitu PT Surya Anugerah Gempita sekitar 30 persen atau sebesar Rp55 miliar.
Lalu, digunakan untuk ekspansi dan pembangunan diler sekitar 60 persen, yaitu untuk memperlebar sayap usaha serta membangun dan mengakuisisi diler-diler penjualan baru (terutama di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah).
Kemudian, sekitar 16 persen dari dana IPO yang terkumpul dialokasikan untuk belanja modal, termasuk penambahan armada mobil baru di divisi auto-rental.