Adapun perubahan anggaran dasar harus memperoleh persetujuan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), menurut Hasan.

“RUPS dulu, karena anggaran dasarnya harus diubah. Anggaran dasar tidak boleh diubah tanpa melalui mekanisme RUPS,” ujarnya.

Setelah tahapan tersebut diselesaikan, BEI berpotensi menawarkan saham kepada pihak nonanggota bursa, termasuk badan hukum Indonesia yang dinilai dapat menjadi mitra atau investor strategis untuk mendukung penguatan, pengembangan, dan operasional bursa.

Hasan menjelaskan, calon investor selanjutnya dapat menyampaikan minat terhadap penawaran tersebut, kemudian dilanjutkan dengan proses negosiasi valuasi dan harga saham.