Menurut dia, ada empat tantangan utama dalam memperluas kepesertaan dana pensiun, yakni tingkat literasi, kemampuan masyarakat menyisihkan pendapatan atau affordability, akses dan kepesertaan atau accessibility, serta kepercayaan atau trust.

Untuk menjawab tantangan tersebut, OJK mendorong penciptaan sumber pertumbuhan baru melalui perluasan kepesertaan pekerja formal, pekerja mandiri, dan pekerja informal.

Otoritas juga mendorong pengembangan program dan produk dana pensiun yang lebih fleksibel, perluasan saluran distribusi melalui platform digital, serta penguatan kemitraan dalam ekosistem dana pensiun.

Berdasarkan data OJK, hingga Juli 2026 jumlah peserta dana pensiun mencapai sekitar 30,67 juta orang, sedangkan total aset dana pensiun mencapai Rp1.699,99 triliun atau tumbuh 6,70 persen secara tahunan (yoy).

Di sisi lain, tingkat literasi dana pensiun pada 2026 tercatat sebesar 22,21 persen, lebih tinggi dibandingkan tingkat inklusi yang sebesar 5,10 persen.

OJK juga mencatat replacement ratio atau rasio penggantian pendapatan saat memasuki masa pensiun di Indonesia masih berada pada kisaran 15-20 persen, di bawah standar 40 persen.