NADIKABAR.COM β Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa sejumlah saham mulai berada pada harga wajarnya, setelah diimplementasikannya kebijakan harga terendah (minimum) saham dari semula Rp50 menjadi Rp1 oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai 28 September 2026.
βKami melihat bahwa mekanisme penciptaan harga pasar yang wajar atau price discovery mechanism telah dapat terjadi, dan ini tentu sesuai dengan tujuan dari kebijakan penghapusan batas minimum harga saham tersebut,β ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK September 2026 di Jakarta, Senin.
Hasan mengatakan bahwa pembentukan harga wajar telah berjalan sesuai dengan kekuatan dari demand dan supply dari para investor untuk saham-saham yang semula berada di harga batas Rp50.
Ia melanjutkan, bahwa harga keseimbangan baru yang terbentuk untuk memastikan bahwa harga saham diperdagangkan sesuai dengan ekspektasi pasar.
βKita dapat melihat beberapa saham yang sebelumnya tidak terjadi perdagangannya di harga batas minimum Rp50, saat ini telah dapat diperdagangkan dengan baik di bawah harga Rp50 tersebut, dengan tingkat likuiditas yang juga cukup tinggi dan memadai,β kata Hasan.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa setelah mencapai keseimbangan harga baru, sejumlah saham tidak terus mengalami penurunan, bahkan mulai mengalami kenaikan.
βSelain itu, ketika harganya sudah mencapai harga keseimbangan dan harga pasar yang baru kita melihat juga bahwa harga sahamnya tidak terus turun namun mulai tertahan dan bahkan ada juga yang kemudian mulai mengalami kenaikan,β ujar Hasan.
Dengan demikian, menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan mekanisme penciptaan harga pasar yang wajar atau price discovery mechanism mulai berjalan sesuai dengan tujuan penghapusan batas minimum harga saham.
Pihaknya pun memastikan bahwa kebijakan batas terendah (minimum) harga saham tersebut merupakan praktik yang telah diterapkan di sejumlah bursa regional dan global.
βPerlu kami sampaikan bahwa penghapusan batas harga minimum saham ini ini merupakan global best practice atau praktek terbaik di bursa-bursa regional dan global,β ujar Hasan.
Sebagaimana diketahui, BEI telah mengimplementasikan kebijakan harga saham terendah (minimum) dari semula Rp50 menjadi Rp1 per saham pada 28 September 2026.
Perubahan tersebut diikuti dengan penyesuaian batasan Auto Rejection untuk Efek Bersifat Ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Perubahan peraturan tersebut diatur dalam dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI yaitu pertama, SK nomor Kep-00136/BEI/09-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Kemudian, kedua, SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-O tentang Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.