NADIKABAR.COM β€” Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penanganan empat entitas yang diduga menjalankan usaha pialang asuransi tanpa izin telah memasuki tahap penyidikan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan perkembangan itu dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2026 secara daring di Jakarta, Kamis.

β€œSelain itu, terdapat empat entitas yang diduga menjalankan kegiatan usaha perusahaan pialang asuransi tanpa izin yang penanganannya telah dilimpahkan kepada penyidik OJK dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan,” kata Ogi.

Di sisi lain, pendalaman terhadap dugaan kegiatan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin masih dilakukan terhadap 15 entitas hingga Oktober 2026.