Sebagai langkah pencegahan, implementasi kode QR pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) pialang asuransi dan reasuransi mulai diterapkan pada 4 Mei 2026 untuk mempermudah pemeriksaan identitas serta status pendaftaran.
Berdasarkan data per 31 Maret 2026, terdapat 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi yang terdaftar serta memiliki STTD. Verifikasi melalui kode QR diharapkan mengurangi risiko masyarakat menggunakan jasa pihak yang tidak terdaftar.
Dari sisi penguatan kelembagaan, sebanyak 188 dari 220 perusahaan penunjang perasuransian, atau 85,45 persen, telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas tahap pertama tahun 2026 berdasarkan laporan triwulan II. Kelompok ini mencakup perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi, dan penilai kerugian asuransi.
Adapun aset industri asuransi per September 2026 mencapai Rp1.192,84 triliun, tumbuh 0,98 persen secara tahunan. Akumulasi pendapatan premi asuransi komersial tercatat Rp252,80 triliun, meningkat 2,61 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.