NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut ketentuan batasan maksimal nasabah untuk mengakses pendanaan melalui pinjaman daring (pindar). Sebelumnya, nasabah pindar tidak boleh mengajukan pinjaman lebih dari tiga penyelenggara peer to peer (P2P) lending.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyebut kebijakan ini dilakukan menyusul tingginya kebutuhan pendanaan masyarakat.

"Mempertimbangkan dinamika kebutuhan pendanaan masyarakat yang masih cukup tinggi, termasuk UMKM, modal kerja jangka pendek dan sektor informal, serta perlunya dukungan terhadap akses alternatif pembiayaan yang inklusif dan mampu menjangkau masyarakat yang belum terlayani secara optimal," ungkap Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (15/9/2026).