Menurut dia, penerapan teknologi tersebut berpotensi meningkatkan efisiensi transaksi dan memperluas akses masyarakat terhadap instrumen keuangan, sekaligus membuka peluang pengembangan model pembiayaan baru sesuai karakteristik aset yang mendasarinya.

Sejumlah inovasi yang telah mengikuti mekanisme sandbox OJK antara lain tokenisasi emas, surat utang negara, dan manfaat properti yang mencerminkan beragam kemungkinan pemanfaatan teknologi digital dalam ekosistem keuangan nasional.

Meski demikian, Adi menekankan pengembangan inovasi tersebut membutuhkan kepastian hukum, tata kelola yang baik, keamanan teknologi, serta transparansi mengenai hak dan kewajiban setiap pihak agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.