NADIKABAR.COM β Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Adi Budiarso mengatakan tujuh peserta Regulatory Sandbox (Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi) telah menyelesaikan proses uji coba.
βHingga bulan September 2026, telah terdapat tujuh peserta sandbox yang menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan lulus dengan model bisnis tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema kontrak pengelolaan dana, tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbit stable coin rupiah, kustodian aset keuangan digital non-perdagangan, dan manajer dana kripto,β katanya dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2026 di Jakarta, Senin.
Jika mengacu pada Peraturan OJK Nomor 3 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) maka, lanjutnya, bagi penyelenggaraan ITSK dengan model bisnis yang sama dengan tujuh peserta sandbox yang telah lulus, mempunyai hak untuk melakukan pendaftaran kepada OJK tanpa melalui proses uji coba pengembangan sandbox.