Saat ini, ia mengatakan terdapat empat peserta sandbox yang terdiri dari satu penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto dan tiga pendukung pasar yang tengah melaksanakan proses uji coba.

OJK juga, menurut dia, disebut sedang melakukan proses evaluasi terhadap lima permohonan untuk menjadi peserta sandbox yang terdiri atas dua model bisnis, yakni aset keuangan digital (aset kripto) dan tiga model bisnis pendukung pasar.

Terkait penyelenggaraan ITSK per September 2026, yang telah terdaftar di OJK terdiri dari delapan pemeringkat kredit alternatif (PKA) dan 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK).