NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) ditutup selama periode Januari-September 2026. Berikut ini daftar lengkapnya.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu mengatakan uang nasabah di bank yang ditutup akan dikembalikan LPS. Pengembalian dilakukan paling lambat lima hari setelah bank ditutup dan tim likuidasi dibentuk.

"Dana nasabah yang di dalam penjaminan akan kita kembalikan dalam waktu 5 hari saja. Jadi seluruh dana nasabah yang dalam skema penjaminan, baik itu bunga maupun jumlahnya Rp 2 miliar, itu akan dikembalikan," ujar Anggito dikutip NadiKabar.com, Kamis (3/9/2026).

Diakuinya tidak semua uang nasabah telah dikembalikan. Ada beberapa kendala saat proses pengembalian uang.