"Makanya kami akan membuat yang namanya adalah itu dalam undang-undang, di membuatkan core system, supaya datanya real time. Jadi pada waktu resolusi, tidak ada lagi perbedaan tim redaksi data sebelumnya dengan data yang mutakhir. Minimal pergerakannya itu kami mengetahui melalui core system yang akan kita buat," katanya.

Sementara untuk dana yang di atas Rp 2 miliar, Anggito menjelaskan bahwa pengembaliannya menunggu proses likuidasi dan bergantung pada tingkat pemulihan aset bank.

"Tapi di atas itu kan ada, itu pengembaliannya tergantung kepada recovery-nya. Kan dia punya aset, dia punya pinjaman. Kalau itu kita jual laku ya kita kembalikan, bayar, bayar, bayar," katanya.

Adapun ketika ditanya soal kemungkinan adanya BPR atau BPRS lain yang ditutup, Anggito mengatakan hal tersebut masih bergantung pada proses konsolidasi yang dilakukan OJK.