NADIKABAR.COM — Ojek online (ojol) bakal mendapat landasan hukum yang lebih jelas dalam revisi Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menargetkan revisi aturan tersebut rampung tahun ini dan mulai berlaku pada 2027.

Dalam revisi UU LLAJ, pemerintah dan DPR akan memasukkan ojol ke dalam kategori transportasi. Ketentuan tersebut menjadi salah satu materi yang akan dibahas dalam proses revisi UU LLAJ.

Dudy mengatakan, pemerintah telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada Komisi V DPR. Selanjutnya, Kementerian Perhubungan akan menindaklanjuti masukan DPR terkait DIM yang telah disampaikan.

"Kita usahakan secepat mungkin, karena ini kan masuk dalam prolegnas tahun 2026, jadi harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan. Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada tahun 2027," ungkap Dudy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Dalam kesempatan terpisah, Dudy mengatakan pemerintah telah menyetujui usulan DPR dalam DIM revisi UU LLAJ. Adapun dalam DIM, pemerintah mengusulkan 55 pasal yang diubah dan 28 pasal baru yang disisipkan.