Jabal mengungkapkan pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan posisinya sebagai pelatih Pramuka. Pelaku pun mengancam mengeluarkan korban dari Pramuka jika berani buka suara.

"Jadi, kalau untuk cara (modus) terduga pelaku melakukan pelecehan itu hampir sama semua dari organisasi mengatasnamakan pelatih. Selalu memberikan ancaman untuk akan mengeluarkan siswa tersebut dalam organisasi Pramuka," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 418 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1/2023 KHUP baru tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.