Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Oknum Pelatih Pramuka Diduga Cabuli 4 Siswi SMP di Gorontalo
Oknum pelatih Pramuka berinisial HA (29) di Kabupaten Gorontalo, diduga mencabuli empat siswi SMP. Pelaku yang juga guru melancarkan aksinya dengan mengancam mengeluarkan korban da
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 8 September 2026 pukul 13:13 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Jabal mengungkapkan pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan posisinya sebagai pelatih Pramuka. Pelaku pun mengancam mengeluarkan korban dari Pramuka jika berani buka suara.
"Jadi, kalau untuk cara (modus) terduga pelaku melakukan pelecehan itu hampir sama semua dari organisasi mengatasnamakan pelatih. Selalu memberikan ancaman untuk akan mengeluarkan siswa tersebut dalam organisasi Pramuka," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 418 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1/2023 KHUP baru tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.