Trihexyphenidyl digolongkan dalam obat-obat tertentu, sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2025 Pasal 2.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, perbuatan para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. Para terdakwa turut serta melakukan tindak pidana mengedarkan trihexyphenidyl yang merupakan sediaan farmasi dan termasuk kategori golongan obat keras yang tidak dapat dijamin keamanannya.

Para terdakwa tidak memiliki izin produksi dan izin edar sehingga merupakan perbuatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu.