Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Oknum TNI Terdakwa Kasus Obat Keras Jadi Saksi di PN Medan
Seorang anggota TNI bernama Defanda Yunista Ginting alias Fanda (35), hadir di persidangan Pengadilan Negeri Medan sebagai saksi dalam perkara obat keras. Dalam persidangan, Defand
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 5 September 2026 pukul 00:16 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Trihexyphenidyl digolongkan dalam obat-obat tertentu, sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2025 Pasal 2.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, perbuatan para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. Para terdakwa turut serta melakukan tindak pidana mengedarkan trihexyphenidyl yang merupakan sediaan farmasi dan termasuk kategori golongan obat keras yang tidak dapat dijamin keamanannya.
Para terdakwa tidak memiliki izin produksi dan izin edar sehingga merupakan perbuatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.