2. Melakukan penertiban seluruh fasilitas dan bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Penertiban ini diharapkan tidak dengan menghancurkan atau meruntuhkan, tetapi memeriksa kemudian juga mengembalikan fungsinya sesuai dengan yang seharusnya.

3. Memastikan kesetaraan perlakuan dan pelayanan terhadap seluruh warga binaan pemasyarakatan.

4. Memperkuat pengawasan melekat dan pengawasan secara berjenjang yang harus dilakukan secara kontinuitas oleh pengawas internal di Kementerian Imipas.

5. Melakukan evaluasi terhadap penempatan dan rotasi petugas.

6. Melakukan evaluasi terhadap manajemen penempatan warga binaan