7. Memperkuat mekanisme pencegahan potensi pungutan liar dan praktik transaksional yang kemungkinan bukan hanya oleh petugas, tetapi adalah oleh sesama narapidana.

8. Menjamin akses pengawas eksternal seperti Ombudsman ataupun pihak lain yang berkaitan dengan tugas-tugas pengawasan, khususnya terkait dengan pelayanan publik.

9. Melakukan evaluasi sistemik terhadap seluruh lapas dan rutan.

10. Mencegah dan menindak upaya yang mengarah pada penyuapan

11. Menyampaikan hasil pemeriksaan dan evaluasi secara berkala dan terbuka bukan hanya kepada mitra kerja Komisi XIII selaku mitra kerja Kementerian Imipas, tapi juga kepada Ombudsman ataupun pihak-pihak terkait yang perlu memastikan bahwa proses pengawasan dan evaluasi ini berjalan sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku.