NADIKABAR.COM — Ombudsman memberikan sejumlah saran ke Kementerian Imipas terkait temuan klaster mewah di Lapas Cibinong. Salah satunya ialah pemeriksaan menyeluruh di lapas tersebut.

"Meminta Kementerian Imipas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi di Lapas Kelas IIA Cibinong," kata anggota Ombudsman, Syafrida, dalam konferensi pers di Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Dia mengatakan saran tersebut sudah disampaikan langsung ke Imipas. Dia berharap Imipas melakukan perbaikan dan pencegahan.

"Alhamdulillah sudah diterima dengan baik oleh Pak Irjen dan Pak Sekjen beserta jajaran," ujarnya.

Berikut 11 poin perbaikan yang disampaikan Ombudsman:

1. Meminta Kementerian Imipas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi di Lapas Kelas IIA Cibinong.

2. Melakukan penertiban seluruh fasilitas dan bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Penertiban ini diharapkan tidak dengan menghancurkan atau meruntuhkan, tetapi memeriksa kemudian juga mengembalikan fungsinya sesuai dengan yang seharusnya.

3. Memastikan kesetaraan perlakuan dan pelayanan terhadap seluruh warga binaan pemasyarakatan.

4. Memperkuat pengawasan melekat dan pengawasan secara berjenjang yang harus dilakukan secara kontinuitas oleh pengawas internal di Kementerian Imipas.

5. Melakukan evaluasi terhadap penempatan dan rotasi petugas.

6. Melakukan evaluasi terhadap manajemen penempatan warga binaan

7. Memperkuat mekanisme pencegahan potensi pungutan liar dan praktik transaksional yang kemungkinan bukan hanya oleh petugas, tetapi adalah oleh sesama narapidana.

8. Menjamin akses pengawas eksternal seperti Ombudsman ataupun pihak lain yang berkaitan dengan tugas-tugas pengawasan, khususnya terkait dengan pelayanan publik.

9. Melakukan evaluasi sistemik terhadap seluruh lapas dan rutan.

10. Mencegah dan menindak upaya yang mengarah pada penyuapan

11. Menyampaikan hasil pemeriksaan dan evaluasi secara berkala dan terbuka bukan hanya kepada mitra kerja Komisi XIII selaku mitra kerja Kementerian Imipas, tapi juga kepada Ombudsman ataupun pihak-pihak terkait yang perlu memastikan bahwa proses pengawasan dan evaluasi ini berjalan sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku.