NADIKABAR.COM — Pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu mengubah pola pikir ketika membidik pasar ekspor. Produk yang berkualitas tinggi tidak menjamin diterima oleh pasar luar negeri jika tidak disertai dengan pemahaman mendalam terkait standar regulasi dan kebutuhan pasar di negara tujuan ekspor.
Fasilitator Ekspor Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan (PPEJP) Dede Saputra mengatakan, pengusaha UMKM perlu mengubah pendekatan dari produk sebagai pusat (product centric) menjadi kebutuhan pembeli (buyer centric) di negara tujuan ekspor.
"Produk yang bagus saja tidak cukup. Buyer tidak hanya membeli produk tapi keberlanjutan dan kepatuhan pada regulasi di negaranya. Pengusaha UMKM harus paham bagaimana negara tujuan ekspor memutuskan dalam memilih pemasok," ujar Dede dalam keterangannya, ditulis Senin (5/10/2026).
Dia menegaskan hal itu ketika menjadi pembicara pada sesi Export Bootcamp yang merupakan rangkaian kegiatan Bootcamp UMKM Untuk Indonesia (UUI) 2026: Kita Mau Kita Bisa, Menembus Batas Membuka Pasar Global. Acara yang diselenggarakan oleh Sampoerna Entrepreneurship Training Center (SETC) di bawah Payung Program Keberlanjutan "Sampoerna untuk Indonesia" ini menghadirkan lebih dari 180 UMKM dari seluruh Nusantara.
Dede yang juga Tenaga Ahli Kementerian Perdagangan (Kemendag) itu melanjutkan terdapat tiga pilar yang menjadi pertimbangan buyer untuk memilih pemasok, khususnya jika menggunakan skema Business-to-Business (B2B).
Pertama, kepatuhan regulasi dan sertifikasi. Buyer internasional, katanya, akan melakukan mitigasi risiko seperti kontainer barang yang tertahan di bea cukai atau pemanggilan kembali produk (recall). Untuk menghindari hal itu, pengusaha UMKM wajib memenuhi kelayakan mutu produk dan sejumlah syarat sertifikasi di negara tujuan.
Dia mencontohkan untuk ekspor produk pangan ke pasar China, pengusaha UMKM wajib memiliki sertifikat General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC), sementara untuk masuk ke pasar Amerika Serikat, suatu produk wajib memenuhi standar Food and Drug Administration (FDA).