Selain memastikan penyelenggaraan TKA berjalan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik, Ombudsman juga akan mendalami sejumlah aspek kebijakan, termasuk evaluasi keikutsertaan TKA yang bersifat tidak wajib sehingga tidak ada unsur keterpaksaan
Apabila menemukan kendala, Maneger mendorong peserta atau masyarakat agar tidak segan menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman RI, baik melalui kantor pusat maupun seluruh kantor perwakilan Ombudsman RI di daerah.
Pengaduan juga dapat disampaikan melalui berbagai kanal yang tersedia, yakni laman resmi https://pengaduan.ombudsman.go.id, email team7@ombudsman.go.id atau WhatsApp +62 811-9093-737. Persyaratannya cukup dengan salinan identitas diri dan kronologi singkat permasalahan.
Dia turut berpesan kepada peserta agar tetap mengedepankan kejujuran dalam mengikuti TKA. Dirinya juga berharap penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pendidikan benar-benar sesuai dengan mandat dan ke depannya terus mengalami perbaikan setiap tahunnya.