NADIKABAR.COM — Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku anggaran dan SDM minim usai dituding anggota Komisi II DPR Taufan Pawe (TP) lamban mengusut kasus dugaan maladministrasi yang membuat ASN Pemkot Parepare dinonjobkan. Ombudsman pun berharap Komisi II DPR bisa memberikan dukungan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel Ismu Iskandar mengatakan, persoalan ini sebenarnya sudah disampaikan langsung kepada TP. Hal itu mengemuka dalam kunjungan TP ke kantor Ombudsman Sulsel, Senin (27/4) lalu.
"(Anggaran dan dukungan SDM) masih terbatas, kami sudah laporkan pada saat beliau (TP) berkunjung ke kantor," kata Ismu Iskandar kepada NadiKabar, Sabtu (29/8/2026).
Ismu menganggap Ombudsman dan TP sedianya memiliki kesepahaman yang sama terkait percepatan dan peningkatan kualitas penanganan laporan. Kendati begitu, Ombudsman masih berada dalam serba keterbatasan.
"Kami sangat mendukung sekiranya DPR RI terkhusus komisi II terus melakukan evaluasi terkait hal tersebut, termasuk mengkaji dukungan SDM, anggaran untuk operasional, infrastruktur dan lain-lain," ujarnya.
Dukungan anggaran dan SDM diharapkan membuat kinerja Ombudsman Sulsel meningkat. Komisi II DPR sebagai mitra kerja Ombudsman diharapkan memberi dukungan.
"Untuk lebih meningkatkan peran ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik," ucap Ismu.
Di sisi lain, Ismu memastikan kasus dugaan maladministrasi yang dilaporkan mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Parepare Basuki Busrah itu berjalan sesuai progres. Pelapor dan terlapor sudah dimintai keterangan.
"Jadi sekarang kita dalam tahap akhir akan ada permintaan keterangan ahli. Setelah itu susun laporan akhir, dan mudah-mudahan (rampung) September," paparnya.
Dia melanjutkan, penanganan kasus ini memang membutuhkan Waktu karena ditangani secara hati-hati. Ismu mengklaim segala perkembangan dilaporkan ke pelapor.
"Pelapor sudah memberikan tanggapan terhadap hasil informasi dan itu juga dipelajari semua, kita harus imparsial tim redaksi pelapor dengan terlapor kita asas kehati-hatian," tambahnya.
Diketahui, kasus ini disoroti Taufan Pawe (TP) karena dianggap lamban diproses. Hal itu disampaikan TP dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Ombudsman RI di Senayan, Rabu (26/8).
"Laporan yang masuk di bulan Mei itu sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Coba bayangkan, Pak, di Sulawesi Selatan, di dapil saya. Jadi tolong ini mendapat perhatian yang serius," ujar Taufan Pawe.
TP mengaku menerima aduan langsung dari korban saat menggelar kunjungan kerja pengawasan di Sulsel pada Mei 2026 lalu. Dia menduga ada manipulasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Parepare sehingga ASN tersebut sengaja dinonjobkan.
"Ada korban dari salah satu Aparatur Sipil Negara dinonjobkan secara tidak mendasar, dibuat-buatkan LHP dari Inspektorat," imbuh mantan Wali Kota Parepare ini.