NADIKABAR.COM — Ombudsman RI (ORI) mengungkapkan persoalan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) memiliki karakteristik yang berbeda antardaerah sehingga diperlukan evaluasi terhadap ketersediaan pasokan, ketepatan penyaluran, serta kesesuaian kuota dengan kebutuhan masyarakat.
Anggota Ombudsman RI Abdul Ghofar menuturkan temuan tersebut merupakan hasil pengawasan sementara yang dilakukan pada 17-18 Oktober 2026 berdasarkan data dan informasi yang dihimpun oleh 34 Kantor Perwakilan Ombudsman RI di daerah.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Dinas ESDM, Pertamina Patra Niaga Regional, pengawas SPBU, masyarakat, para ahli, dan pihak terkait lainnya, terdapat sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya antrean BBM," ucap Ghofar dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Dia menyampaikan faktor paling banyak teridentifikasi secara berurutan meliputi migrasi penggunaan BBM karena selisih harga antarjenis bahan bakar, hambatan distribusi, lonjakan permintaan, penyimpangan penggunaan BBM (penimbunan, praktik pelangsiran), keterbatasan kuota, panic buying, pembatasan pengisian, gangguan pelayanan, serta waktu khusus dalam pengisian BBM.
Menindaklanjuti persoalan antrean panjang dan kelangkaan BBM bersubsidi di sejumlah daerah, Ombudsman RI telah memanggil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga, serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), di Jakarta, Selasa (20/10).
Pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan atas sejumlah temuan sementara Ombudsman RI terkait penyediaan, pendistribusian, dan pengawasan BBM bersubsidi/kompensasi.
Ghofar menekankan persoalan antrean dan kelangkaan BBM perlu dilihat secara menyeluruh, tidak hanya dari aspek ketersediaan pasokan, tetapi juga dari sisi perencanaan kebutuhan, distribusi, dan pengawasan penyalurannya.
"Karena itu, diperlukan evaluasi secara menyeluruh agar persoalan serupa tidak terus berulang," ujarnya.
Adapun Ombudsman RI juga menemukan sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mengalami kekosongan stok BBM yang tersebar di enam provinsi.