Temuan terbanyak berada di Lampung dan Kalimantan Selatan, disusul Sumatera Barat, Aceh, Papua Pegunungan, dan Nusa Tenggara Timur.
Selain kekosongan stok, sambung dia, hasil pengawasan juga menunjukkan adanya antrean panjang di sejumlah SPBU yang tersebar di 17 provinsi.
Sebanyak 17 provinsi dimaksud, yakni Kalimantan Selatan, Lampung, Riau, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Bali, Sulawesi Barat, Bengkulu, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Jawa Barat, Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jambi, Nusa Tenggara Barat, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian khusus Ombudsman RI, yaitu gangguan pasokan BBM di Provinsi Bali pada pertengahan Oktober 2026.
Berdasarkan hasil pengawasan ORI, antrean panjang yang terjadi pada 12-15 Oktober 2026 berkaitan dengan kendala pasokan BBM melalui jalur laut, termasuk gangguan teknis pada jangkar kapal MT Prima XP yang mengakibatkan keterlambatan jadwal sandar sekitar 15,5 jam pada 12 Oktober 2026.
Dijelaskan bahwa kapal yang semula dijadwalkan bersandar pada pukul 06.30 WITA baru dapat bersandar pada pukul 22.00 WITA. Kondisi itu diperburuk oleh terbatasnya cadangan BBM di terminal distribusi, meningkatnya permintaan masyarakat, serta pembelian secara berlebihan akibat kepanikan (panic buying) menyusul beredarnya informasi mengenai kelangkaan BBM.
Ia membeberkan gangguan pasokan tersebut berdampak pada meningkatnya antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Bali. Pada 14 Oktober 2026, antrean di wilayah Denpasar mencapai lebih dari 2 kilometer dengan waktu tunggu sekitar 4-6 jam.
Sehari kemudian, lanjut dia, antrean di wilayah Tabanan dan Gianyar bahkan mencapai lebih dari 3 km. Dalam periode tersebut, permintaan Pertalite di wilayah Denpasar dan Badung juga meningkat signifikan, dari sekitar 700 ribu liter menjadi 1,3 juta liter per hari.
"Lonjakan permintaan ini semakin menambah tekanan terhadap sistem distribusi yang tengah menghadapi keterbatasan pasokan," ucap Ghofar.