Ia menambahkan, mekanisme pengawasan tersebut juga penting untuk memastikan tidak ada murid yang kehilangan haknya dalam mengikuti TKA akibat kondisi atau kendala tertentu.

Sebagai contoh, murid penyandang disabilitas maupun murid yang mengalami kendala dalam pelaksanaan perlu mendapatkan perhatian dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain melakukan pemantauan, Ombudsman RI juga membuka kanal pengaduan masyarakat melalui kantor perwakilan di seluruh provinsi.

Langkah ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun masukan terkait pelaksanaan TKA.

Pengaduan yang masuk akan menjadi bagian dari catatan pengawasan Ombudsman RI terhadap penyelenggaraan TKA.

Terkait kebijakan TKA, Maneger Nasution memandang perlu adanya diskusi lebih lanjut mengenai posisi dan arah kebijakan asesmen ini ke depan.