NADIKABAR.COM — Ombudsman RI akan merumuskan indikator 12 jenis malaadministrasi sebagai acuan untuk mengidentifikasi potensi kesalahan sekaligus mendorong perbaikan pelayanan publik secara sistemik.

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, mengatakan penyusunan indikator tersebut merupakan tindak lanjut atas dorongan Komisi II DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (29/9).

"Terkait permintaan Komisi II untuk menyiapkan standar pelayanan publik, akan segera kami tindaklanjuti. Kami perlu memastikan standar layanan dilakukan dengan penuh komitmen," kata Syafrida.

Menurut dia, indikator tersebut diperlukan untuk memastikan standar pelayanan publik diterapkan secara konsisten oleh penyelenggara layanan serta dievaluasi secara berkelanjutan.

Ombudsman selama ini mengelompokkan 12 jenis malaadministrasi, yakni perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyimpangan prosedur, permintaan atau penerimaan imbalan, tidak patut, berpihak, diskriminasi, dan konflik kepentingan.