"Indikator ini penting. Ketika Ombudsman datang ke institusi, para penyelenggara pelayanan publik tidak merasa sedang dicari masalah atau kesalahannya oleh Ombudsman RI. Sebaliknya, Ombudsman RI bisa memperlihatkan potensi kesalahan yang dilakukan," ujarnya.
Ia mengatakan hasil pengawasan Ombudsman, termasuk terhadap pelayanan di lapas dan rutan, perlu menjadi pembelajaran untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik secara lebih luas.
Pengawasan, menurut dia, diharapkan tidak berhenti pada penyelesaian kasus per kasus, tetapi mendorong perbaikan tata kelola secara sistemik dan menyeluruh.
"Kita ingin peristiwa ini semakin menguatkan agar tata kelola pemasyarakatan dan seluruh penyelenggaraan publik semakin baik ke depan," kata Rifqinizamy.