NADIKABAR.COM — Ombudsman RI akan merumuskan indikator 12 jenis malaadministrasi sebagai acuan untuk mengidentifikasi potensi kesalahan sekaligus mendorong perbaikan pelayanan publik secara sistemik.

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, mengatakan penyusunan indikator tersebut merupakan tindak lanjut atas dorongan Komisi II DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (29/9).

"Terkait permintaan Komisi II untuk menyiapkan standar pelayanan publik, akan segera kami tindaklanjuti. Kami perlu memastikan standar layanan dilakukan dengan penuh komitmen," kata Syafrida.

Menurut dia, indikator tersebut diperlukan untuk memastikan standar pelayanan publik diterapkan secara konsisten oleh penyelenggara layanan serta dievaluasi secara berkelanjutan.

Ombudsman selama ini mengelompokkan 12 jenis malaadministrasi, yakni perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyimpangan prosedur, permintaan atau penerimaan imbalan, tidak patut, berpihak, diskriminasi, dan konflik kepentingan.

Syafrida mengatakan hasil pengawasan Ombudsman di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) juga bukan akhir dari pelaksanaan tugas pengawasan.

Hasil pengawasan tersebut akan ditindaklanjuti melalui saran perbaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mendorong pembenahan pelayanan secara menyeluruh.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendorong Ombudsman menyusun indikator 12 jenis malaadministrasi sebagai bagian dari penguatan pengawasan pelayanan publik.

Menurut Rifqinizamy, keberadaan indikator tersebut diperlukan agar pengawasan Ombudsman dapat menunjukkan potensi kesalahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang perlu diperbaiki dan tidak semata-mata dipersepsikan sebagai upaya mencari kesalahan penyelenggara.

"Indikator ini penting. Ketika Ombudsman datang ke institusi, para penyelenggara pelayanan publik tidak merasa sedang dicari masalah atau kesalahannya oleh Ombudsman RI. Sebaliknya, Ombudsman RI bisa memperlihatkan potensi kesalahan yang dilakukan," ujarnya.

Ia mengatakan hasil pengawasan Ombudsman, termasuk terhadap pelayanan di lapas dan rutan, perlu menjadi pembelajaran untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik secara lebih luas.

Pengawasan, menurut dia, diharapkan tidak berhenti pada penyelesaian kasus per kasus, tetapi mendorong perbaikan tata kelola secara sistemik dan menyeluruh.

"Kita ingin peristiwa ini semakin menguatkan agar tata kelola pemasyarakatan dan seluruh penyelenggaraan publik semakin baik ke depan," kata Rifqinizamy.