NADIKABAR.COM — Ombudsman RI berupaya menelusuri kesenjangan antara informasi ketersediaan kuota bahan bakar minyak hingga Desember 2026 dan gangguan layanan yang terjadi di sejumlah daerah, termasuk antrean kendaraan serta persoalan ketersediaan solar dan pertalite.
Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar di Jakarta, Rabu, mengatakan informasi awal yang diterima lembaganya dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menunjukkan kuota bahan bakar minyak (BBM) masih aman hingga akhir tahun.
Namun, kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena tidak sepenuhnya sejalan dengan persoalan pelayanan yang ditemukan di lapangan.
"Pertama, terkait apakah terjadi pemangkasan kuota berdasarkan informasi yang didapatkan, lagi-lagi informasi awal yang didapatkan oleh Ombudsman, sampai hari ini sebenarnya informasi yang didapatkan kuota itu masih aman sampai di Desember," kata Abdul Ghoffar dalam keterangannya kepada media.
Menurut ia, investigasi diperlukan untuk mengetahui ada tidaknya kendala dalam pelaksanaan kebijakan, distribusi, atau pelayanan BBM yang menyebabkan kondisi di lapangan berbeda dari informasi mengenai ketersediaan kuota.
"Oleh karena itu, di sini Ombudsman akan hadir ke lapangan dan melakukan investigasi, apakah ada sesuatu yang terjadi, sehingga kemudian antara di lapangan dengan kebijakan yang sudah dibuat ini, apakah ada satu hal yang terputus begitu, dan itu nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media bagaimana kemudian hasilnya," ujarnya.
Berdasarkan pemantauan per 13 Oktober 2026, Ombudsman mengelompokkan kondisi pelayanan BBM di sejumlah provinsi ke dalam kategori merah, oranye, kuning, dan hijau.
Pengelompokan tersebut menggambarkan tingkat persoalan berdasarkan informasi awal yang diterima lembaga tersebut.
"Ini menandakan beberapa persoalan yang masuk ke Ombudsman, dan segera itu mungkin akan kami tindak lanjuti," kata Ghoffar.
Ombudsman akan menindaklanjuti informasi tersebut melalui Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Abdul Ghoffar memperkirakan perkembangan hasil investigasi dapat disampaikan sekitar Desember 2026, setelah proses pemeriksaan dilakukan.
Ia menambahkan kepastian pasokan BBM perlu dijaga menjelang kegiatan besar pada akhir tahun yang berpotensi meningkatkan kebutuhan masyarakat.
Oleh karena itu, penelusuran diperlukan untuk mengidentifikasi sumber gangguan dan menentukan langkah perbaikan pelayanan.
Melalui investigasi tersebut, Ombudsman berharap dapat mengungkap penyebab persoalan distribusi BBM sekaligus mendorong perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik agar ketersediaan BBM sesuai dengan kebutuhan masyarakat.