Total rokok ilegal yang ditemukan dalam operasi tersebut mencapai 9.680 batang. Rokok yang menjadi sasaran penindakan meliputi rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan peruntukannya.
Atas temuan tersebut, rokok yang teridentifikasi menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya disita dan diamankan KPPBC TMP B Gresik untuk dijadikan barang bukti dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Operasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemkab Lamongan bersama instansi terkait untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap aturan di bidang cukai.