NADIKABAR.COM — Operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal kembali digelar di Kabupaten Lamongan. Dalam operasi yang menyasar empat kecamatan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 9.680 batang rokok ilegal.
Operasi gabungan digelar Pemkab Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Lamongan, Senin (14/9/2026).
Operasi menyasar sejumlah lokasi di Kecamatan Sarirejo, Kembangbahu, Laren, dan Pucuk. Dari empat wilayah tersebut, temuan rokok ilegal terbanyak berada di Kecamatan Pucuk.
"Temuan di Kecamatan Sarirejo sebanyak 1.060 batang, Kecamatan Kembangbahu nihil, Kecamatan Laren sebanyak 1.400 batang, dan Kecamatan Pucuk sebanyak 7.220 batang," demikian keterangan Kasatpol PP Lamongan, Ahmad EdwinAnedi kepada wartawan.