NADIKABAR.COM — Pria berinisial OR (33) ditangkap di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel), terkait kasus peredaran narkoba. Polisi menyita 5 paket narkoba jenis sabu dari OR.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan 5 plastik klip kecil bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,16 gram," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Dian Pornomo, Jumat (18/9/2026).

OR ditangkap di Jalan Bank V RT 10 RW 11, Kelurahan Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jaksel, pada Senin (14/9) sekitar pukul 14.30 WIB.

Barang bukti berupa lima paket narkotika sabu itu masing-masing memiliki berat 0,18 gram; 0,17 gram; 0,20 gram; 0,21 gram; dan 0,22 gram. Polisi juga menyita handphone (HP) merek Samsung A02 warna silver milik OR.

"Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka OR mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," katanya.

Tersangka OR juga mengaku mendapat narkotika tersebut dari seorang laki-laki bernama BO.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Mampang untuk dilakukan proses penyidikan," katanya.

Tersangka OR dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU KUHP. Dia terancam hukuman penjara minimal 6 tahun.

Untuk diketahui, saat ini Polda Metro Jaya sedang melaksanakan Operasi Nila Jaya yang berlangsung mulai 9 sampai 23 September 2026.