"Barang bukti tersebut terdiri dari Tramadol 50 mg sebanyak 210 butir, Hexymer 2 mg sebanyak 592 butir, serta Trihexyphenidyl 2 mg sebanyak 220 butir," ucapnya.
"Barang bukti yang berhasil diamankan ini menjadi bagian dari hasil pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2026. Kami akan terus melakukan pemetaan terhadap potensi peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya, termasuk di wilayah Kepulauan Seribu," imbuh dia.
Argadija mengatakan masyarakat dalam ambil bagian pemberantasan narkoba di Kepulauan Seribu. Katanya, masyarakat dapat memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.