NADIKABAR.COM — Operasi Patuh 2026 digelar serentak hari ini. Operasi digelar selama dua pekan, mulai hari ini hingga 8 November 2026.

Imbauan tersebut disampaikan akun @korlantaspolri.ntmc, Minggu (26/10). Pengendara diimbau mematuhi seluruh aturan lalu lintas selama operasi berlangsung.

Masyarakat diminta menghindari berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas, termasuk yang terpantau melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Patuhi seluruh aturan lalu lintas selama digelarnya Operasi Patuh 2026 pada 26 Oktober hingga 8 November 2026. Mari hindari berbagai potensi pelanggaran yang terpantau kamera ETLE demi menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," tulis akun tersebut.

Jajaran Polda di berbagai wilayah mulai mengerahkan personel untuk memantau dan mengamankan operasi tersebut. Di Jakarta, sebanyak 2.938 personel gabungan dikerahkan dalam operasi tersebut.

"Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2026, dengan melibatkan 2.938 personel gabungan, di mana Polri ada 2.798, 80 dari TNI, 30 Dishub DKI Jakarta, dan 30 Satpol PP," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto saat memimpin apel di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Senin (26/10/2026).

Dadang mengatakan, operasi kali ini mengusung tema 'Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan'. Dia menyebut keselamatan lalu lintas harus diwujudkan bersama, baik petugas maupun masyarakat.

"Dalam hal ini, instansi terkait, tokoh masyarakat, orang tua, guru, dan masyarakat itu sendiri untuk membangun kepatuhan yang lahir dari kecerdasan murni dari dalam diri pribadi, kesadaran pribadi. Oleh karena itu, cara bertindak operasi ini lebih dominan pada upaya preemtif dan preventif," jelasnya.

Ada beberapa pelanggan yang menjadi sasaran dalam operasi tahun ini. Dadang merinci, pelanggaran itu yakni pengendara motor yang tidak menggunakan helm sesuai SNI, pengendara mobil yang tidak memakai sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat berkendara, pelanggaran rambu atau marka, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan hingga melawan arus.

Dadang berpesan kepada anggota yang terlibat agar melakukan pendataan dan pemetaan. Dia meminta mereka memetakan titik rawan pelanggaran melawan arus.

"Identifikasi akar masalahnya, apakah kurangnya rambu peringatan, minimnya pengawasan, atau faktor rekayasa lalu lintas. Petakan titik rawan kecelakaan. Identifikasi akar masalahnya, apakah kondisi jalan rusak, kurangnya penerangan lampu jalan, minimnya rambu, atau minimnya pengawasan," kata dia.

"Petakan dan identifikasi pelanggaran kacamata seperti tidak memakai helm. Catat identitas, alamat rumah, atau asal sekolah bagi pelanggar yang masih berstatus pelajar. Cari tahu akar masalahnya melalui pendekatan humanis, apakah karena faktor ekonomi tidak mampu membeli helm atau sekadar rendahnya kesadaran masyarakat," imbuhnya.

Dia juga menegaskan agar anggota mengedepankan cara bertindak yang tegas, humanis namun sesuai aturan. Dia mewajibkan adanya dokumentasi video untuk setiap penindakan yang dilakukan.

"Harus dilakukan dengan menggunakan video, baik itu melalui bodycam atau rekaman HP. Di sini petugas menggunakannya sebagai bahan pengawasan, akuntabilitas, dan evaluasi," tuturnya.