NADIKABAR.COM β€” Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo menerbitkan Maklumat Pelayaran Nomor: 04/MP-X/2026 yang membatasi sementara aktivitas pelayaran di lima titik perairan kawasanΒ Taman Nasional Komodo (TNK) dalam rangka operasi pencarian dan pertolongan (SAR) korban tenggelamnya KM Feronia.

Pembatasan berlaku pada Senin, 19 Oktober 2026, pukul 07.00 hingga 17.00 WITA. Selama kurun waktu tersebut, seluruh nakhoda kapal dilarang melakukan aktivitas wisata di lima perairan yang ditetapkan, yaitu Perairan Batu Bolong, Perairan Mawan, Perairan Siaba Kecil, Perairan Siaba Besar, dan Perairan Tatawa Kecil.