"Hakim bisa sependapat dengan cara pandang orang lain atau Tergugat, atau sebaliknya hakim sependapat dengan apa yang kita sampaikan, maka putusannya tentu akan memberikan kemenangan untuk kita. Tapi kalau kita sih yakin bahwa kita harus optimis," ujar Minola Sebayang.
Terkait alur persidangan, Minola Sebayang menjelaskan pihaknya selaku Penggugat telah menyelesaikan dua kali agenda penyerahan bukti tertulis. Sidang lanjutan berikutnya giliran pihak Sarwendah selaku Tergugat yang akan menyerahkan bukti surat, sebelum persidangan melangkah ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.
"Dua kali sudah kami lakukan bukti tertulisnya. Tapi nanti kita akan dikasih kesempatan setelah saksi, bukti terakhir kepada masing-masing pihak," jelasnya.